🐈 Hadits Anas Bin Malik 72
Artinya: Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, ia berkata memberitakan kepada kami Musaddad, memberitakan kepada kami Mu`tamir ia berkata : Aku mendengar ayahku berkata : Aku mendengar Anas bin Malik berkata: Nabi saw berdo`a : ‚ Ya Allah sesungguhnya aku mohon perlindungan kepada Engkau dari sifat lemah, capai, penakut, dan pikun.
HADITSKETIGA: Hadits Auf bin Malik: Dari Auf bin Malik, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Yahudi terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan, satu (golongan) masuk Surga dan yang 70 (tujuh puluh) di Neraka. Dan Nasrani terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, yang 71 (tujuh puluh satu) golongan di Neraka
Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan, Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. 11 Al Mukhtashor fil Mu‟amalaat, h lm. 25-26 . Citations (3)
3. Hadits Kiamat. Keadaan kiamat dan akhirat nanti …. —. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. [su_note note_color=”#deeeff”]Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tabaraka wa ta’ala menggenggam bumi pada hari kiamat, Allah melipat langit dengan tangan
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya Bani Israil terbagi atas tujuh puluh satu golongan. Dan sesungguhnya umatku kelak terbagi atas tujuh puluh dua golongan. Semuanya di dalam neraka kecuali satu golongan saja, yaitu Al-Jama’ah.'” (HR. Ibnu Majah) Hadis 4
Ibn Shihab (further) reported that 'Abd al-Rahman b. 'Abdullah b. Ka'b informed him that Abdullah b. Ka'b who served as the guide of Ka'b b. 'Malik as he became blind that he heard Ka'b b. Malik narrate the story of his remaining behind Allah's Messenger (ﷺ) from the Battle of Tabuk. Ka'b b. Malik said:
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Barangsiapa mengurus dua orang anak perempuan sampai balig, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan aku bersamanya seperti ini." Dan beliau menggandengkan jari-jemarinya. Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim. Uraian
He said: Then he would be made free to talk. The Prophet (SAW) said: He would say to his limbs: Woe and curse be upon you. For only your sake I was contending. Hadith No: 47 Narrated/Authority of Anas bin Malik From: 110 Hadith Qudsi. Chapter 1, 110 Ahadith Qudsi (Sacred Hadith)
It was narrated from Anas bin Malik that the Messenger of Allah(ﷺ) said: "On the Day of Resurrection, people will be lined up in rows, (one of the narrators) Ibn NUmair said: i.e., the people of Paradise, and a man from among the people of Hell will pass by a man (from the people of Paradise) and say: 'O so and so!
. Salah seorang sahabat Nabi yang lama membersamai Rasulullah shallallahu alaihi wasallama adalah Anas bin Malik radhiyallahu anhu. Sehingga tak heran jika beliau termasuk di antara sahabat yang banyak meriwayatkan hadis. Sebagaimana dikatakan oleh As-Suyuthi dalam Alfiyah-nya,وَالْمُكْثِرُونَ فِي رِوَايَةِ الأَثَرْ أَبُو هُرَيْرَةَ يَلِيهِ ابْنُ عُمَرْوَأَنَسٌ وَالْبَحْرُ كَالْخُدْرِيِّ وَجَابِرٌ وَزَوْجَةُ النَّبِيِّ“Para sahabat yang banyak meriwayatkan hadis di antaranya adalah Abu Hurairah, kemudian Ibnu Umar, Anas, Abdullah bin Abbas, Abu Said Al Khudri, Jabir bin Abdillah, dan Aisyah radhiyallahu anhum.” Alfiyah As-Suyuthi no. 661 dan 662Berikut adalah biografi ringkas dan nasab beliauKelahiran dan keislaman beliauGuru dan murid beliauIbadah Anas bin MalikKeutamaan Anas bin Malik radhiyallahu anhuWafatnya beliauNama dan nasab beliauBeliau memiliki nama Anas bin Malik bin Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghanam bin Adi bin Najjar Al-Anshari Al-Khazraji. Beliau adalah yang turut melayani Rasulullah shallallahu alaihi wasallama sejak usia 10 tahun. Anas bin Malik radhiyallahu anhu mengatakan,لمَّا قدِم النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ أخذت أمُّ سُليمٍ رضِي اللهُ عنها بيدي فقالت يا رسولَ اللهِ هذا أنسٌ غلامٌ لبيبٌ كاتبٌ يخدُمُك فقَبِلني رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم“Tatkala Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallama tiba di Madinah, Ummu Sulaim radhiyallahu anha datang kepada beliau dengan membawaku. Kemudian mengatakan, Ya Rasulullah, ini Anas putraku, seorang anak yang cerdas dan siap melayanimu.’ Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallama menciumku.” HR. Al-Bazzar no. 6597Beliau diberi kunyah oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallama dengan Abu dan keislaman beliauBeliau radhiyallahu anhu lahir di tahun ke-10 sebelum hijrah di Yatsrib. Beliau termasuk di antara sahabat-sahabat Nabi yang masuk Islam di usia masih dan murid beliauBeliau meriwayatkan hadis dariNabi Muhammad shallallahu alaihi Bakr As-Shiddiq radhiyallahu bin Khattab radhiyallahu bin Jabal radhiyallahu bin Khudhair radhiyallahu Thalhah Al-Anshari radhiyallahu sahabat-sahabat yang lain radhiyallahu yang meriwayatkan hadis dari beliau di antaranyaMuhammad bin bin tabiin-tabiin yang lain Anas bin MalikDalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Anas bin Sirin rahimahullahu, beliau mengatakan,كان أنس، أحسن الناس صلاة في السفر والحضر“Anas bin Malik adalah seorang yang paling baik salatnya di antara manusia, baik salat saat mukim maupun safar.” HR. Ahmad no. 4082Di antara keutamaan beliau adalahPertama Beliau didoakan langsung oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallama. Sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ibunda beliau Ummu Sulaim radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallama mendoakan beliau dengan,اللهم! أكثر ماله وولده. وبارك له فيما أعطيته“Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya. Serta berkahi apapun yang Engkau berikan kepadanya.” HR. Muslim no. 2480Kedua Dipercaya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallama menyimpan rahasia. Sebagaimana dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu,أسر إلي نبي الله ﷺ سرا. فما أخبرت به أحدا بعد. ولقد سألتني عنه أم سليم. فما أخبرتها به“Nabi shallallahu alaihi wasallama menyebutkan sebuah rahasia kepadaku dan tidak kukabarkan kepada siapa pun. Pernah ibuku sendiri bertanya, namun tidak juga kuberitahu.” HR. Muslim no. 2482Ketiga Meriwayatkan banyak hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi beliauAnas bin Malik radhiyallahu anhu wafat di Bashrah dalam usia +/- 91 tahun. Muarriq Al-Ajliy di hari tersebut mengatakan,ذهب اليوم نصف العلم“Pada hari ini, separuh dari sumber ilmu telah pergi.”Baca Juga Biografi Syekh Abdul Qodir Jaelani***Penulis Muhammad Nur Faqih, Artikel
KEDUDUKAN HADITS TUJUH PULUH TIGA GOLONGAN UMMAT ISLAMOleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه اللهMUQADDIMAH Akhir-akhir ini kita sering dengar ada beberapa khatib dan penulis yang membawakan hadits tentang tujuh puluh dua golongan ummat Islam masuk Neraka dan hanya satu golongan ummat Islam yang masuk Surga adalah hadits yang lemah, dan mereka berkata bahwa yang benar adalah hadits yang berbunyi bahwa tujuh puluh golongan masuk Surga dan satu golongan yang masuk Neraka, yaitu kaum zindiq. Mereka melemahkan atau mendha’ifkan hadits perpecahan ummat Islam menjadi tujuh puluh golongan, semua masuk Neraka dan hanya satu yang masuk Surga’ disebabkan tiga hal Karena pada sanad-sanad hadits tersebut terdapat jumlah bilangan golongan yang celaka itu berbeda-beda, misalnya; satu hadits menyebutkan tujuh puluh dua golongan yang masuk Neraka, dalam hadits yang lainnya disebutkan tujuh puluh satu golongan dan dalam hadits yang lainnya lagi disebutkan tujuh puluh golongan saja, tanpa menentukan makna/isi hadits tersebut tidak cocok dengan akal, mereka mengatakan bahwa semestinya mayoritas ummat Islam ini menempati Surga atau minimal menjadi separuh penghuni tulisan ini, insya Allah, saya akan menjelaskan kedudukan sebenarnya dari hadits tersebut, serta penjelasannya dari para ulama Ahli Hadits, sehingga dengan demikian akan hilang ke-musykil-an yang ada, baik dari segi sanadnya maupun HADITS TENTANG TERPECAHNYA UMMAT ISLAM Apabila kita kumpulkan hadits-hadits tentang terpecahnya ummat menjadi 73 tujuh puluh tiga golongan dan satu golongan yang masuk Surga, lebih kurang ada lima belas hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh Imam Ahli Hadits dari 14 empat belas orang Shahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. YaituAbu Hurairah radhiyallahu bin Abi Sufyan radhiyallahu anhu.Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu anhuma.Auf bin Malik radhiyallahu Umamah al-Bahili radhiyallahu anhu.Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu bin Abdillah radhiyallahu bin Abi Waqqash radhiyallahu Darda’ radhiyallahu bin Asqa’ radhiyallahu anhu.Amr bin Auf al-Muzani radhiyallahu bin Abi Thalib radhiyallahu Musa al-Asy’ari radhiyallahu bin Malik radhiyallahu dari hadits-hadits tersebut adalah sebagai berikutHADITS PERTAMA Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhuعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu 71 golongan atau tujuh puluh dua 72 golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu 71 atau tujuh puluh dua 72 golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga 73 Hadits ini diriwayatkan olehAbu Dawud, Kitab as-Sunnah, I-Bab Syarhus Sunnah no. 4596, dan lafazh hadits di atas adalah lafazh Abu Kitabul Iman, 18-Bab Maa Jaa-a fiftiraaqi Haadzihil Ummah, no. 2778 dan ia berkata “Hadits ini hasan shahih.” Lihat kitab Tuhfatul Ahwadzi VII/397-398.Ibnu Majah, 36-Kitabul Fitan, 17-Bab Iftiraaqil Umam, no. Ahmad, dalam kitab Musnad II/332, tanpa menyebutkan kata “Nashara.”Al-Hakim, dalam kitabnya al-Mustadrak, Kitabul Iman I/6, dan ia berkata “Hadits ini banyak sanadnya, dan berbicara tentang masalah pokok agama.”Ibnu Hibban, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Mawaariduzh Zhamaan, 31-Kitabul Fitan, 4-Bab Iftiraqil Ummah, hal. 454, no. Ya’la al-Maushiliy, dalam kitabnya al-Musnad Musnad Abu Hurairah, no. 5884 cet. Daarul Kutub Ilmiyyah, Beirut.Ibnu Abi Ashim, dalam kitabnya as-Sunnah, 19-Bab Fii ma Akhbara bihin Nabiyyu -Shallallaahu alaihi wa sallam- anna Ummatahu Sataftariqu, I/33, no. Baththah, dalam kitab Ibanatul Kubra Bab Dzikri Iftiraaqil Umam fii Diiniha, wa ala kam Taftariqul Ummah? I/374-375 no. 273 tahqiq Ridha Na’san Mu’ dalam kitab asy-Syari’ah Bab Dzikri Iftiraqil Umam fii Diinihi, I/306 no. 22, tahqiq Dr. Abdullah bin Umar bin Sulaiman Hadits a. Muhammad bin Amr bin Alqamah bin Waqqash Abu Hatim berkata “Ia baik haditsnya, ditulis haditsnya dan dia adalah seorang Syaikh guru.”Imam an-Nasa-i berkata “Ia tidak apa-apa yakni boleh dipakai, dan ia pernah berkata bahwa Muhammad bin Amir adalah seorang perawi yang tsiqah.”Imam adz-Dzahabi berkata “Ia adalah seorang Syaikh yang terkenal dan hasan haditsnya.”Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata “Ia seorang perawi yang benar, hanya padanya ada beberapa kesalahan.” Lihat al-Jarhu wat Ta’dilu VIII/30-31, Mizaanul I’tidal III/ 673 no. 8015, Tahdzibut Tahdzib IX/333-334, Taqribut Tahdzib II/119 no. 6208.b. Abu Salamah, yakni Abdurrahman bin Auf Beliau adalah seorang perawi yang tsiqah, Abu Zur’ah berkata “Ia seorang perawi yang tsiqah.” Lihat Tahdzibut Tahdzib XII/115, Taqribut Tahdzib II/409 no. 8177.Derajat Hadits Hadits di atas derajatnya hasan, karena terdapat Muhammad bin Amr, akan tetapi hadits ini menjadi shahih karena banyak at-Tirmidzi berkata “Hadits ini hasan shahih.”Imam al-Hakim berkata “Hadits ini shahih menurut syarat Muslim dan keduanya yakni al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya.” Dan al-Hafizh adz-Dzahabi pun menyetujuinya. Lihat al-Mustadrak Imam al-Hakim Kitaabul Ilmi I/128.Ibnu Hibban dan Imam asy-Syathibi telah menshahihkan hadits di atas dalam kitab al-I’tisham II/189.Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany juga telah menshahihkan hadits di atas dalam kitab Silsilah Ahaadits ash-Shahiihah no. 203 dan kitab Shahih at-Tirmidzi no. KEDUA Hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan عَنْ أَبِيْ عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَبْدِ اللهِ بْنِ لُحَيِّ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِيْ سُفْيَانَ أَنَّهُ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ أَلاَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِيْنَا فَقَالَ أََلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ. ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ .Dari Abu Amir al-Hauzaniy Abdillah bin Luhai, dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, bahwasanya ia Mu’awiyah pernah berdiri di hadapan kami, lalu ia berkata “Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah berdiri di hadapan kami, kemudian beliau bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari Ahli Kitab Yahudi dan Nasrani terpecah menjadi 72 tujuh puluh dua golongan dan sesungguhnya ummat ini akan berpecah belah menjadi 73 tujuh puluh tiga golongan, adapun yang tujuh puluh dua akan masuk Neraka dan yang satu golongan akan masuk Surga, yaitu “al-Jama’ah.”Keterangan Hadits ini diriwayatkan olehAbu Dawud, Kitabus Sunnah Bab Syarhus Sunnah no. 4597, dan lafazh hadits di atas adalah dari dalam kitab Sunan-nya II/241 Bab fii Iftiraqi Hadzihil Ahmad, dalam Musnad-nya IV/102.Al-Hakim, dalam kitab al-Mustadrak I/128.Al-Ajurri, dalam kitab asy-Syari’ah I/314-315 no. 29.Ibnu Abi Ashim, dalam Kitabus Sunnah, I/7 no. Baththah, dalam kitab al-Ibaanah an Syari’atil Firqah an-Najiyah I/371 no. 268, tahqiq Ridha Na’san Mu’thi, Darur Rayah 1415 dalam kitab Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunah wal Jama’ah I/113-114 no. 150, tahqiq Dr. Ahmad bin Sa’id bin Hamdan al-Ghaamidi, cet. Daar Thay-yibah th. 1418 dalam kitab al-Hujjah fii Bayanil Mahajjah pasal Fii Dzikril Ahwa’ al-Madzmumah al-Qismul Awwal I/107 no. Ahli Hadits di atas telah meriwayatkan dari jalan Shafwan bin Amr, ia berkata “Telah menceritakan kepadaku Azhar bin Abdillah al-Hauzani dari Abu Amr Abdullah bin Luhai dari Mu’awiyah.”Perawi HaditsShafwan bin Amr bin Haram as-Saksaki, ia telah dikatakan tsiqah oleh Imam al-Ijliy, Abu Hatim, an-Nasa-i, Ibnu Sa’ad, Ibnul Mubarak dan bin Abdillah al-Harazi, ia telah dikatakan tsiqah oleh al-Ijliy dan Ibnu Hibban. Al-Hafizh adz-Dzahabi berkata “Ia adalah seorang Tabi’in dan haditsnya hasan.” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata “Ia shaduq orang yang benar dan ia dibicarakan tentang Nashb.” Lihat Mizaanul I’tidal I/173, Taqribut Tahdzib I/75 no. 308, ats-Tsiqat hal. 59 karya Imam al-Ijly dan kitab ats-Tsiqat IV/38 karya Ibnu Hibban.Abu Amir al-Hauzani ialah Abu Amir Abdullah bin Luhai. • Imam Abu Zur’ah dan ad-Daruquthni berkata “Ia tidak apa-apa yakni boleh dipakai.” • Imam al-Ijliy dan Ibnu Hibban berkata “Dia orang yang tsiqah.” • Al-Hafizh adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar al-Asqalani berkata “Ia adalah seorang perawi yang tsiqah.” Lihat al-Jarhu wat Ta’dilu V/145, Tahdzibut Tahdzib V/327, Taqribut Tahdzib I/444 dan kitab al-Kasyif II/109.Derajat Hadits Derajat hadits di atas adalah hasan, karena ada seorang perawi yang bernama Azhar bin Abdillah, akan tetapi hadits ini naik menjadi shahih dengan berkata “Sanad-sanad hadits yang banyak ini, harus dijadikan hujjah untuk menshahihkan hadits ini. dan al-Hafizh adz-Dzahabi pun menyetujuinya.” Lihat al-Mustadrak I/128.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata “Hadits ini shahih masyhur.” Lihat kitab Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah I/405 karya Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany, cet. Maktabah al-Ma’arif.HADITS KETIGA Hadits Auf bin Malik Radhiyallahu عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِفْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً فَإِحْدَى وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ فِيْ الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِيْ النَّارِ، قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَنْ هُمْ؟ قَالَ Auf bin Malik, ia berkata “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Yahudi terpecah menjadi 71 tujuh puluh satu golongan, satu golongan masuk Surga dan yang 70 tujuh puluh di Neraka. Dan Nasrani terpecah menjadi 72 tujuh puluh dua golongan, yang 71 tujuh puluh satu golongan di Neraka dan yang satu di Surga. Dan demi Yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, ummatku benar-benar akan terpecah menjadi 73 tujuh puluh tiga golongan, yang satu di Surga, dan yang 72 tujuh puluh dua golongan di Neraka,’ Ditanyakan kepada beliau, Siapakah mereka satu golongan yang masuk Surga itu wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, Al-Jama’ah.’Keterangan Hadits ini telah diriwayatkan olehIbnu Majah, dalam kitab Sunan-nya Kitabul Fitan bab Iftiraaqil Umam no. Abi Ashim, dalam kitab as-Sunnah I/32 no. dalam kitab Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunah wal Jama’ah I/113 no. telah meriwayatkan dari jalan Amr, telah menceritakan kepada kami Abbad bin Yusuf, telah menceritakan kepadaku Shafwan bin Amr dari Rasyid bin Sa’ad dari Auf bin HaditsAmr bin Utsman bin Sa’ad bin Katsir bin Dinar al-Himshi. An-Nasa-i dan Ibnu Hibban berkata “Ia merupakan seorang perawi yang tsiqah.”Abbad bin Yusuf al-Kindi al-Himsi. Ia dinyatakan tsiqah oleh Ibnu Hibban. Ibnu Adiy berkata “Ia meriwayatkan dari Shafwan dan lainnya hadits-hadits yang ia menyendiri dalam meriwayatkannya.” Ibnu Hajar berkata “Ia maqbul yakni bisa diterima haditsnya bila ada mutabi’nya.” Lihat Mizaanul I’tidal II/380, Tahdzibut Tahdzib V/96-97, Taqribut Tahdzib I/470 no. 3165.Shafwan bin Amr “Tsiqah.” Taqribut Tahdzib I/439 no. 2949.Raasyid bin Sa’ad “Tsiqah.” Tahdzibut Tahdzib III/195, Taqribut Tahdzib I/289 no. 1859.Derajat Hadits Derajat hadits ini hasan, karena ada Abbad bin Yusuf, tetapi hadits ini menjadi shahih dengan beberapa Muhammad Nashiruddin al-Albani mengatakan hadits ini shahih dalam Shahih Ibnu Majah II/364 no. 3226 cetakan Maktabut Tarbiyatul Arabiy li Duwalil Khalij cet. III thn. 1408 H, dan Silisilah al-Ahaadits ash-Shahihah no. KEEMPAT Hadits tentang terpecahnya ummat menjadi 73 golongan diriwayatkan juga oleh Anas bin Malik dengan mempunyai 8 delapan jalan sanad di antaranya dari jalan Qatadah diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3993Lafazh-nya adalah sebagai berikutعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ اِفْتَرَقَتْ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِيْ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً؛ وَهِيَ الْجَمَاعَةُDari Anas bin Malik, ia berkata “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 71 tujuh puluh satu golongan, dan sesungguhnya ummatku akan terpecah menjadi 72 tujuh puluh dua golongan, yang semuanya berada di Neraka, kecuali satu golongan, yakni “al-Jama’ah.”Imam al-Bushiriy berkata, “Sanadnya shahih dan para perawinya tsiqah.[1]Hadits ini dishahih-kan oleh Imam al-Albany dalam shahih Ibnu Majah no. 3227. Lihat tujuh sanad lainnya yang terdapat dalam Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah I/360-361HADITS KELIMA Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dalam Kitabul Iman, bab Maa Jaa-a Fiftiraaqi Haadzihil Ummah no. 2641 dari Shahabat Abdullah bin Amr bin al-Ash dan Imam al-Laalika-i juga meriwayatkan dalam kitabnya Syarah Ushuli I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah I/111-112 no. 147 dari Shahabat dan dari jalan yang sama, dengan ada tambahan pertanyaan, yaitu “Siapakah golongan yang selamat itu?” Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawabمَاأَنَا عَلَيْهِ وَ أَصْحَابِيْ“Ialah golongan yang mengikuti jejakku dan jejak para Shahabatku.”Lafazh-nya secara lengkap adalah sebagai berikutعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَأْتِيَنَّ عَلَى أُمَّتِيْ مَا أَتَى عَلَى بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ حَذْوَ النَّعْلِ بِالنَّعْلِ حَتَّى إِنْ كَانَ مِنْهُمْ مَنْ أَتَى أُمَّهُ عَلاَنِيَةً لَكَانَ فِيْ أُمَّتِيْ مَنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ وَإِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً، قَالُوْا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ Abdullah bin Amr, ia berkata “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Sungguh akan terjadi pada ummatku, apa yang telah terjadi pada ummat bani Israil sedikit demi sedikit, sehingga jika ada di antara mereka Bani Israil yang menyetubuhi ibunya secara terang-terangan, maka niscaya akan ada pada ummatku yang mengerjakan itu. Dan sesungguhnya bani Israil berpecah menjadi tujuh puluh dua millah, semuanya di Neraka kecuali satu millah saja dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga millah, yang semuanya di Neraka kecuali satu millah.’ para Shahabat bertanya, Siapa mereka wahai Rasulullah?’ Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab, Apa yang aku dan para Shahabatku berada di atasnya.’” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2641, dan ia berkata “Ini merupakan hadits penjelas yang gharib, kami tidak mengetahuinya seperti ini, kecuali dari jalan ini.”Perawi Hadits Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang lemah, yaitu Abdur Rahman bin Ziyad bin An’um al-Ifriqiy. Ia dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in, Imam Ahmad, an-Nasa-i dan selain mereka. Ibnu Hajar al-Asqalani berkata “Ia lemah hafalannya.” Tahdzibut Tahdzib VI/157-160, Taqribut Tahdzib I/569 no. 3876.Derajat Hadits Imam at-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan, karena banyak syawahid-nya. Bukan beliau menguatkan perawi di atas, karena dalam bab Adzan beliau melemahkan perawi ini. Lihat Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah no. 1348 dan kitab Shahih Tirmidzi no. 2129.KESIMPULAN Kedudukan hadits-hadits di atas setelah diadakan penelitian oleh para Ahli Hadits, maka mereka berkesimpulan bahwa hadits-hadits tentang terpecahnya ummat ini menjadi 73 tujuh puluh tiga golongan, 72 tujuh puluh dua golongan masuk Neraka dan satu golongan masuk Surga adalah hadits yang shahih, yang memang sah datangnya dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dan tidak boleh seorang pun meragukan tentang keshahihan hadits-hadits tersebut, kecuali kalau ia dapat membuktikan berdasarkan ilmu hadits tentang tentang terpecahnya ummat Islam menjadi tujuh puluh tiga golongan adalah hadits yang shahih sanad dan matannya. Dan yang menyatakan hadits ini shahih adalah pakar-pakar hadits yang memang sudah ahli di bidangnya. Kemudian menurut kenyataan yang ada bahwa ummat Islam ini berpecah belah, berfirqah-firqah bergolongan-golongan, dan setiap golongan bang-ga dengan Subhanahu wa Ta’ala melarang ummat Islam berpecah belah seperti kaum musyrikinوَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ﴿٣١﴾مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ“Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” [Ar-Rum/3031-32]Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memberikan jalan keluar, jalan selamat dunia dan akhirat. Yaitu berpegang kepada Sunnah Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dan para MEREKA YANG MELEMAHKAN HADITS INI SERTA BANTAHANNYA Ada sebagian orang melemahkan hadits-hadits tersebut karena melihat jumlah yang berbeda-beda dalam penyebutan jumlah bilangan firqah kelompok yang binasa tersebut, yakni di satu hadits disebutkan sebanyak 70 tujuh puluh firqah, di hadits yang lainnya disebutkan sebanyak 71 tujuh puluh satu firqah, di hadits yang lainnya lagi disebutkan sebanyak 72 tujuh puluh dua firqah, dan hanya satu firqah yang masuk karena itu saya akan terangkan tahqiqnya, berapa jumlah firqah yang binasa itu?Pertama, di dalam hadits Auf bin Malik dari jalan Nu’aim bin Hammad yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam kitab Musnad-nya I/98 no. 172, dan Hakim IV/ 430 disebut tujuh puluh 70 firqah lebih, dengan tidak menentukan jumlahnya yang tetapi, sanad hadits ini dha’if lemah, karena di dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama Nu’aim bin Hammad al-Khuzaa’ Hajar berkata, “Ia banyak salahnya.”An-Nasa-i berkata, “Ia orang yang lemah.”Lihat Mizaanul I’tidal IV/267-270, Taqribut Tahdzib II/250 no. 7192 dan Silsilatul Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhuu’ah I/148, 402 oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.Kedua, di hadits Sa’ad bin Abi Waqqash dari jalan Musa bin Ubaidah ar-Rabazi yang diriwayatkan oleh al-Ajurri dalam kitab asy-Sya’riah, al-Bazzar dalam kitab Musnad-nya sebagaimana yang telah disebutkan oleh al-Hafizh al-Haitsami dalam kitab Kasyful Atsaar an Zawaa-idil Bazzar no. 284. Dan Ibnu Baththah dalam kitab Ibanatil Kubra nomor 263, 267. Disebutkan dengan bilangan tujuh puluh satu 71 firqah, sebagaimana Bani tetapi sanad hadits ini juga dha’if, karena di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Musa bin Ubaidah, ia adalah seorang perawi yang dha’if. Lihat Taqribut Tahdzib II/226 no. 7015.Ketiga, di hadits Amr bin Auf dari jalan Katsir bin Abdillah, dan dari Anas dari jalan Walid bin Muslim yang diriwayatkan oleh Hakim I/129 dan Imam Ahmad di dalam Musnad-nya, disebutkan bilangan tujuh puluh dua 72 tetapi sanad hadits ini pun dha’ifun jiddan sangat lemah, karena di dalam sanadnya ada dua orang perawi di atas. Taqribut Tahdzib II/39 no. 5643, Mizaanul I’tidal IV/347-348 dan Taqribut Tahdzib II/289 no. 7483.Keempat, dalam hadits Abu Hurairah, Mu’awiyah, ’Auf bin Malik, Abdullah bin Amr bin Ash, Ali bin Abi Thalib dan sebagian dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh para imam Ahli Hadits disebut sebanyak tujuh puluh tiga 73 firqah, yaitu yang tujuh puluh dua 72 firqah masuk Neraka dan satu 1 firqah masuk derajat hadits-hadits ini adalah shahih, sebagaimana telah dijelaskan di Setelah kita melewati pembahasan di atas, maka dapatlah kita simpulkan bahwa yang lebih kuat adalah yang menyebutkan dengan 73 tujuh puluh tiga tersebut disebabkan karena hadits-hadits yang menerangkan tentang terpecahnya ummat menjadi 73 tujuh puluh tiga golongan adalah lebih banyak sanadnya dan lebih kuat dibanding hadits-hadits yang menyebut 70 tujuh puluh, 71 tujuh puluh satu, atau 72 tujuh puluh dua.MAKNA HADITS Sebagian orang menolak hadits-hadits yang shahih karena mereka lebih mendahulukan akal daripada wahyu, padahal yang benar adalah wahyu yang berupa nash al-Qur’an dan Sunnah yang sah lebih tinggi dan jauh lebih utama dibanding dengan akal manusia. Wahyu adalah ma’shum sedangkan akal manusia tidak ma’shum. Wahyu bersifat tetap dan terpelihara sedangkan akal manusia berubah-ubah. Dan manusia mempunyai sifat-sifat kekurangan, di antaranyaManusia ini adalah lemah, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirmanوَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا“Dan diciptakan dalam keadaan lemah.” [An-Nisaa’/428]Dan manusia itu juga jahil bodoh, zhalim dan sedikit ilmunya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirmanإِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesung-guhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh.” [Al-Ahzaab/3372]Serta seringkali berkeluh kesah, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirmanإِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا“Sesungguhnya manusia itu diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.” [Al-Ma’aarij/7019]Sedangkan wahyu tidak ada kebathilan di dalamnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirmanلَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ“Yang tidak datang kepadanya al-Qur’an kebathilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Mahabijaksana lagi Mahaterpuji.” [Al-Fushshilat/4142]Adapun masalah makna hadits yang masih musykil sulit difahami, maka janganlah dengan alasan tersebut kita terburu-buru untuk menolak hadits-hadits yang sahih dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, karena betapa banyaknya hadits-hadits sah yang belum dapat kita fahami makna dan yang harus diperhatikan adalah bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui daripada kita. Al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih tidak akan mungkin bertentangan dengan akal manusia Shallallahu alaihi wa sallam menerangkan bahwa ummatnya akan mengalami perpecahan dan perselisihan dan akan menjadi 73 tujuh puluh tiga firqah, semuanya ini telah yang terpenting bagi kita sekarang ini ialah berusaha mengetahui tentang kelompok-kelompok yang binasa dan golongan yang selamat serta ciri-ciri mereka berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah yang sah dan penjelasan para Shahabat dan para ulama Salaf, agar kita termasuk ke dalam “Golongan yang selamat” dan menjauhkan diri dari kelompok-kelompok sesat yang kian hari kian yang selamat hanya satu, dan jalan selamat menuju kepada Allah hanya satu, Allah Subahanahu wa ta’ala berfirmanوَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Dan bahwa yang Kami perintahkan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada-mu agar kamu bertaqwa.” [Al-An’am/6153]Jalan yang selamat adalah jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan para ummat Islam ingin selamat dunia dan akhirat, maka mereka wajib mengikuti jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan para Allah membimbing kita ke jalan selamat dan memberikan hidayah taufiq untuk mengikuti jejak Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan para a’lam bish karim serta terjemahannya, al-Bukhari dan Syarah-nya cet. Daarul Muslim cet. Darul Fikr tanpa nomor dan tarqim Muhammad Fuad Abdul Baqi dan Syarah-nya Syarah Imam an-Nawawy.Sunan Abi Ibni al-Imam Ahmad bin Hanbal, cet. Daarul Fikr, th. 1398 ad-Darimi, cet. Daarul Fikr, th. 1389 oleh Imam al-Hakim, cet. Daarul Fikr, th. 1398 Zham-aan fii Zawaa-id Ibni Hibban, oleh al-Hafizh al-Haitsamy, cet. Daarul Kutub al- Abu Ya’la al-Maushiliy, oleh Abu Ya’la al-Maushiliy, cet. Daarul Kutub al-Ilmiyyah, th. 1418 Sunnah libni Abi Ashim, oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1413 an Syari’atil Firqatin Najiyah Ibaanatul Kubra, oleh Ibnu Baththah al-Ukbary, tahqiq Ridha bin Nas’an Mu’thi, cet. Daarur Raayah, th. 1415 oleh Imam Ibnu Abi Syari’ah, oleh Imam al-Ajurry, tahqiq Dr. Ab-dullah bin Umar bin Sulaiman ad-Damiji, th. 1418 wat-Ta’dil, oleh Ibnu Abi Hatim ar-Raazy, cet. Daarul Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqa-lani, cet. Daarul Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqa-lani, cet. Daarul I’tidaal, oleh Imam at-Tirmidzi bi Ikhtishaaris Sanad, oleh Imam al-Albani, cet. Maktabah at-Tarbiyah al-Arabi lid-Duwal al-Khalij, th. 1408 Ahaadits ash-Shahiihah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Makatabah al-Ma’ oleh Imam asy-Syathibi, tahqiq Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly, cet. II-Daar Ibni Affan, th. 1414 Ushul I’tiqad Ahlus Sunah wal Jama’ah, oleh Imam al-Lalikaa-iy, tahqiq Dr. Ahmad bin Sa’id bin Hamdan al-Ghamidi, cet. Daar Thayyibah, th. 1418 fii Bayaanil Mahajjah, oleh al-Ashbahani, tah-qiq Syaikh Muhammad bin Rabi’ bin Hadi Amir al-Madkhali, cet. Daarur Raayah, th. 1411 oleh Imam al-’ oleh Imam Ibnu oleh Imam Ahaadits adh-Dhai’fah wal Maudhuu’ah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Ibnu Majah, oleh Syaikh Muhammad Nashirud-din al-Albany, cetakan Maktabut Tarbiyatul Arabiy lid-Duwalil Khalij, cet. III, thn. 1408 Zujajah, oleh al-Hafizh Atsaar an Zawaa-idil Bazzar, oleh al-Hafizh al-Haitsami.[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] _______ Footnote [1] Lihat kitab Mishbahuz Zujajah IV/180. Secara lengkap perkataannya adalah sebagai berikut Ini merupakan sanad hadits yang shahih, para perawinya tsiqah, dan telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga dalam Musnad-nya dari hadits Anas pula, begitu juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la al-Maushiliy Home /A8. Qur'an Hadits5 Syarah.../Kedudukan Hadits Tujuh Puluh...
The study in this paper is focused thinking Islamic law Imam Malik bin Anas approach to social history. This study is a study that is fairly new in the field of science of Islamic law, so it is still a bit of academics watched. Imam Malik himself was one of four priests schools are known by the nickname ahlu hadith. Imam Malik in his life has never been out of the city of Medina except during Hajj. This of course support his thought in solving the complexity of the problems largely solved by the hadith enough. In addition, the state of the environment in the Medina which is the place where the Prophet lived for several years, community issues are lightweight and simple. Although Imam Malik called a hadith expert, but he also remains unaffected by the use of ratios in berijtihad because the social conditions at the time. This is evidenced by the use of expert Amal Madinah Medina community of practice, Fatwa Sahabah, Qiyas, Al-maslahah mursalah, Ad-dari'ah, Al-'Urf custom in making Islamic law. Imam Malik was also like other schools with the Qur'an and Hadith as the primary source of Islamic law. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free JURNAL ILMU SYARI'AH DAN HUKUMVol. 1, Nomor 2, 2016ISSN 2527-8169 P; 2527-8150 EFakultas Syari'ah IAIN SurakartaPEMIKIRAN HUKUM ISLAM IMAM MALIK BIN ANAS Pendekatan Sejarah SosialDanu Aris SeyantoUIN Sunan Kalijaga Yogyakartadanuaris07 study in this paper is focused thinking Islamic law Imam Malik bin Anas approach to social history. This study is a study that is fairly new in the eld of science of Islamic law, so it is sll a bit of academics watched. Imam Malik himself was one of four priests schools are known by the nickname ahlu hadith. Imam Malik in his life has never been out of the city of Medina except during Hajj. This of course support his thought in solving the complexity of the problems largely solved by the hadith enough. In addion, the state of the environment in the Medina which is the place where the Prophet lived for several years, community issues are lightweight and simple. Although Imam Malik called a hadith expert, but he also remains unaected by the use of raos in berijhad because the social condions at the me. This is evidenced by the use of expert Amal Madinah Medina community of pracce, Fatwa Sahabah, Qiyas, Al-maşlahah mursalah, Aż-żari’ah, Al-Urf custom in making Islamic law. Imam Malik was also like other schools with the Qur’an and Hadith as the primary source of Islamic Islamic law, Imam Malik, social, historyAbstrakKajian dalam tulisan ini difokuskan pemikiran hukum Islam Imam Malik bin Anas dengan pendekatan sejarah sosial. Kajian ini merupakan kajian yang cukup baru di bidang keilmuan hukum Islam, sehingga masih sedikit dari kalangan akademisi yang memperhakannya. Imam Malik sendiri adalah salah satu dari empat imam mazhab yang terkenal dengan julukan ahlu hadits. Dalam kehidupannya Imam Malik dak pernah keluar dari kota Madinah kecuali saat haji. Hal ini tentu saja mendukung pemikirannya dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan yang sebagian besar cukup diselesaikan dengan hadits. Selain itu, keadaan lingkungan di Madinah yang merupakan tempat dimana Rasulullah hidup selama beberapa tahun, permasalahan masyarakat yang ringan dan sederhana. Walaupun Imam Malik disebut sebagai ahlu hadits namun dirinya juga tetap terpengaruh dengan penggunaan 104 Danu Aris Seyanto ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016rasio dalam berijhad karena kondisi sosial saat itu. Hal ini dibukkan dengan penggunaan Amal ahli Madinah prakk masyarakat Madinah, Fatwa sahabat, Qiyas, Al-maşlahah mursalah, Aż-żari’ah, al-Urf adat isadat dalam pengambilan hukum Islam. Imam Malik pun juga seper mazhab lain dengan al-Quran dan Hadits sebagai sumber utama dalam hukum kunci hukum Islam, Imam Malik, sosial, sejarahPendahuluanKajian pemikiran hukum Islam, terutama njauan dari perspekf sejarah sosial merupakan bidang kajian serius yang dianggap Akh. Minhaji menjelaskan sebagaimana dikup oleh Samsul Zakaria bahwa sejarah universal hukum Islam dapat dikelompokan menjadi 4 masa, yaitu masa Nabi Muhammad, masa sahabat, masa mujtahidin, serta masa lahirnya mazhab, kodikasi hadits, dan Dalam perkembangannya, hukum Islam dak berhen pada periode tersebut. Meski demikian, pembagian ini dapat menggambarkan bahwa dinamika sejarah sosial hukum Islam terus berkembang hingga satu tokoh Imam empat mazhab dalam Islam adalah Imam Malik bin Anas selanjutnya bisa disebut Imam Malik. Malik bin Anas merupakan ulama besar dalam ilmu Hal ini berbeda dengan karakterisk pemikiran hukum Islam lain, seper Imam Abu Hanifah yang mengedepankan rasio ra’yu. Selanjutnya juga ada Imam Syai yang juga beraliran ahlu hadits tetapi dia juga dak terlepas dari ahlu ar-ra’yi yang mempengaruhinya dalam pengetahuannya tentang ini menunujukkan bahwa Imam Malik berbeda dengan tokoh mazhab lain. Imam Malik tumbuh dari keluarga yang ayahnya pernah mempelajari hadits-hadits. Imam Malik pun juga dak pernah keluar dari Madinah, kecuali haji. Sedangkan, kota Madinah 1 Sejarah sosial hukum Islam merupakan disiplin dan kajian keilmuan yang relatif baru jika dibandingkan dengan sejarah pembentukan dan perkembangan hukum Islam sebagai kakak kandungnya. Lihat dalam kata pengantar Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran Hukum Islam, Yogyakarta TERAS, 2009, hlm. V; Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial Hukum Islam, Bandung Pustaka Setia, 2011, hlm. 17; Dalam lsafat hukum untuk menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum dikenal pula adanya mazhab sejarah dan kebudayaan. Mazhab/ aliran ini menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum itu timbul. Lihat dalam Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta Rajawali Pers, 2013, hlm. 38. 2 Samsul Zakaria, “Imam Abu Hanifah Tinjauan Sejarah Sosial”, Makalah disampaikan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tanggal 18 Oktober 2014 dalam kajian Sejarah Sosial Hukum Hal ini dapat terlihat dari pernyataan para ulama, di antaranya Imam Sya’i yang mengatakan, ”Apabila datang kepadamu hadist dari Imam Malik maka pegang teguhlah olehmu, karena dia menjadi hujjah bagimu,” Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta GAUNG PERSADAGP Press, 2011, hlm. Mawardi, “Imam Abu Hanifah Tinjauan Sejarah Sosial”, Makalah disampaikan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tanggal 8 November 2014 dalam kajian Sejarah Sosial Hukum Islam dikutip dari Rasyid Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, Jakarta Sinar Graka, 2010, hlm. 189. ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Pemikiran Hukum Islam Imam Malik bin Anas 105memiliki lingkungan yang mendukung untuk menjadi ahlu Madinah yang pernah menjadi pusat kehidupan nabi tentu saja berbeda dengan kehidupan sosial di Baghdad tempat hidup Abu Hanifah, misalnya. Perbedaan kehidupan sosial inilah yang kemudian bisa berimplikasi terhadap perbedaan hasil ijhad dalam hukum Islam, karena perbedaaan kompleksitas permasalahan. Maka kegelisahan akademik yang menarik berdasarkan latar belakang di atas adalah bagaimanakah pengaruh kondisi sosial, kultural, dan polik terhadap pemikiran hukum Islam Imam Malik; dan bagaimana pemikiran hukum Islam mazhab atau pola nalar mazhab Imam Malik dengan keadaan sosial yang ada saat itu? Kajian ini merupakan kajian pustaka dengan mengumpulkan data penelian yang terkait dengan pembahasan, diolah, ditelaah, dan kemudian dianalisis dengan pendekatan sejarah sosial. Dengan demikian, diharapkan menambah kajian keilmuan dalam hukum Islam, terutama kajian sejarah sosial hukum Kajian Sejarah Sosial Hukum IslamKamsi menjelaskan bahwa sejarah sosial adalah satu ilmu yang berupaya memahami seputar kehidupan manusia dan juga masyarakat bukan hanya yang terjadi pada masa lalu, tapi juga masa kini dan sekaligus juga bisa memprediksi apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Kajian sejarah sosial menempatkan manusia masa lalu yang lebih spesik menempatkan manusia sebagai masyarakat sosial dan bukan sebagai suatu sepsis. Oleh karena itu, seap gejala sejarah yang memanifestasikan kehidupan sosial suatu komunitas atau kelompok, dapat disebut sejarah Adapun sejarah sosial hukum Islam adalah studi dalam pemikiran hukum Islam yang dipahami bahwa seap produk pemikiran hukum Islam pada dasarnya adalah hasil interaksi antara si pemikir hukum dengan lingkungan sosio-kultural atau sosio-polik yang mengitarinya. Menurutnya sejarah sosial hukum Islam sangat penng dilakukan karena dengan pendekatan sejarah sosial hukum Islam akan dipahami produk pemikiran hukum kajian sejarah sosial dalam hukum Islam disebabkan karena realitas dalam kehidupan umat Islam, bidang ini telah menjadi bagian yang erat dari hukum Islam itu sendiri. Berbagai persoalan umat hampir selalu dinjau dari perspekf Studi sejarah sosial hukum Islam sangat diperlukan untuk memahami situasi, kondisi, dan psikososial 5 Ibid., hlm. Kamsi, Sejarah Sosial Hukum Islam, makalah dipresentasikan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, 27 September 2014. 7 Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran... hlm. V. 106 Danu Aris Seyanto ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016masyarakat pada saat turunnya al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai sumber hukum Islam. Pada giliranya, pemahaman ini akan sangat berguna dalam penerapan hukum Islam secara tepat dan proporsional sesuai dengan kebutuhan Islam sebagai kristalisasi reekf dari penalaran mujtahid atau teks hukum preskripsi syar’i selalu sarat dengan muatan ruang dan waktu yang melingkupinya. Hukum Islam lahir bukan dari yang hampa di ruang hampa, melainkan lahir di tengah dinamika pergulatan masyarakat sebagai jawaban atas problemaka aktual yang muncul. Problemaka masyarakat selalu berkembang dan berubah seiring dengan perkembangan dan perubahan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, hukum Islam otomas akan selalu berkembang dan berubah selaras dengan perkembangan dan perubahan waktu dan ruang yang melingkupinya. Inilah relevansinya hukum Islam dikatakan dinamis, elass, dan eksibel karena selalu cocok untuk masyarakat walaupun selalu berubah dan masyarakat dalam berbagai aspeknya baik ekonomi, polik, sosial, budaya dan lain-lain dihadapi oleh hukum Islam dengan semesnya, disongsong dan diarahkan secara sadar bukan dihadapi acuh tak acuh, dibiarkan begitu saja. Ini merupakan wujud bahwa fungsi hukum Islam adalah sebagai pengendali sosial social control, perekayasa sosial social engineerimg, dan pensejahtera sosial social welfare.11Prol Imam MalikImam Malik adalah imam yang kedua dari Imam-imam empat serangkai dalam Islam dari segi umur. Ia dilahirkan di kota Madinah, suatu daerah di negeri Hijaz tahun 93 H/713 M, dan wafat pada hari ahad 10 Rabi’ul Awal 179 H/ 798 M di Imam Malik wafat pada masa pemerintahan Abbasiyah di bawah kekuasaaan Harun lengkap Imam Malik adalah Abu Abdillah Malik bin Anas As Syabahi Al Arabi bin Malik bin Abu Amir bin Beliau adalah keturunan bangsa Arab dusun Dzu Ashbah, 9 Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial... hlm. Pujiono Abdillah, Dialektika Hukum Islam & Perubahan Sosial Sebuah Reeksi Sosiologis atas Pemikiran Ibnul Qayyim al Jauziyyah, Surakarta Muhammadiyah University Press, 2003, hlm. Pujiono Abdillah, Dialektika Hukum Islam...., hlm. 1-2. 12 Dilahirkan pada zaman pemerintahan Al Walid bin Abdul Malik Al-Umawi. Bermacam-macam pendapat ahli sejarah tentang kelahiran Imam Malik. Ada yang mengatakan 90, 94, 95 dan 97 H. Imam Malik dikubur di al Baqi, mengenai tanggal wafat ada perselisihan pendapat, ada yang mengatakan 11,13,14 H di bulan Rajab. Lihat dalam Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biogra Empat Imam Mazhab, terj. Sabil Huda dan Ahmadi, Jakarta Amzah, 2011, hlm. 71; Absori, Sejarah Hukum Islam, Prinsip-prinsip dan Perkembangan di Berbagai Negara, buku pegangan kuliah, Surakarta Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 1997, hlm. 33. Kebanyakan referensi didapatkan bahwa lahir tahun 93 H dan wafat 179 H; Muhammad Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Jakarta RajaGrando, 1997, hlm. Zaman hidup Imam Malik adalah sama dengan zaman hidup Abu Hanifah. Lihat dalam Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biogra Empat Imam Mazhab, terj. Sabil Huda dan Ahmadi, Jakarta Amzah, 2011, hlm. Diambil dari beberapa sumber; Imam Malik Ibn Annas, Al-Muwatta’, terj. Dwi Surya Atmaja, Jakarta ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Pemikiran Hukum Islam Imam Malik bin Anas 107sebuah dusun di kota Himyar, jajahan Negeri Ibunya bernama Si al-Aliyah bin Syuraik bin Abdullah Rahman bin Suraik al Ada riwayat yang mengatakan bahwa Imam Malik berada dalam kandungan rahim selama dua tahun, ada pula yang mengatakan sampai ga Malik terdidik di kota Madinah pada masa pemerintahan Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik dari Bani Umayah VII. Pada waktu itu, di kota tersebut hidup beberapa golongan pendukung Islam antara lain golongan sahabat Anshar dan Muhajirin serta para pendidik ahli hukum Islam. Imam Malik belajar ilmu agama pada ulama Madinah yaitu Imam Abdurrahman bin Hurmuz, dan juga belajar ilmu hadits pada Na Maulana bin Umar wafat tahun 117 H dan Ibnu Syihab az-Zuhri dalam ilmu kih beliau belajar pada Rabiah bin Abdirrakhman yang terkenal dengan Rabiatur Ra’yi wafat tahun 136 H.18Imam Malik adalah seorang yang berbudi mulia dengan pikiran cerdas, pemberani, dan teguh mempertahankan kebenaran yang Kedalaman ilmu menjadikan beliau amat tegas dalam menentukan hukum syar’i. Hal ini tampak pada sikapnya yang menentang sistem pengangkatan khalifah yang dak dipilih secara Islam. Sebagai konsekuensi dari sikapnya, hal ini terlihat dalam beberapa periswa antara lain 1 Sewaktu salah seorang pembesar khalifah Abbasyiah meminta sumpah sea baiat pada penduduk Madinah untuk taat pada khalifah, Imam Malik memfatwakan bahwa dak ada paksaan untuk baiat, akibatnya Imam Malik dihukum. Demikian juga keka ia menyatakan bahwa kawin mut’ah hukumnya haram maka ia dihukum oleh aparat Khalifah Abbasiyah; 2 Keka khalifah Harun ar-Rasyid berziarah ke Makam Nabi di Madinah, Khalifah meminta Imam Malik untuk berkunjung kepadanya dalam urusan agama, tetapi Imam Malik Persada, 1992, hlm. VI; Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran... hlm. 85; Muhammad Zuhri, Hukum Islam..., hlm. 104; Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biogra..., hlm. 72; diakses tanggal 22 Oktober 2010; Absori, Sejarah Hukum Islam..., hlm. Imam Malik Ibn Annas, Al-Muwatta’... hlm. VI; Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan..., hlm. Keluarganya berasal dari suku al-Asbahi Yaman, tetapi kakek buyutnya Abu Amir pindah keluarga untuk Medina setelah masuk Islam pada tahun kedua dari kalender Hijriah dalam diakses tanggal 22 Oktober 2014. Kakek Imam Malik dari Yaman merupakan sahabat Nabi yang pernah turut dalam perang badar lihat dalam Absori, Sejarah Hukum Islam..., hlm. Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biogra... hlm. 72; Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan..., hlm. Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan..., hlm. Ibid..., Imam Malik ketika itu mengatakan “Kalau khalifah Harun ar Rasyid memerlukan saya, maka khalifah harus datang kerumah saya”. Akhirnya Khalifah mau datang ke rumah Imam Malik. Lihat dalam Absori, Sejarah Hukum Islam ... hlm. 35 dalam sumber lain diceritakan ketika Harun ar Rasyid menunaikan haji, dia meminta Imam Malik untuk membawa kitab al Muwatha’ untuk dibaca didepanya. Namun Imam Malik menolak permintaan itu. Lihat dalam Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biogra..., hlm. 95. 108 Danu Aris Seyanto ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Pengaruh Kondisi Sosial, Kultural dan Polik Terhadap Pemikiran Hukum Islam Imam Malik bin AnasPerkembangan hukum Islam menurut Dedi Ismatullah ada ga faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum Islam, yaitu faktor personal mujtahid, faktor lingkungan sosial, serta faktor polik dan kehendak Oleh karena itu, kega hal tersebut dikaji untuk mengetahui perkembangan hukum di masa Imam lingkup lingkungan sosial, Imam Malik tumbuh dari keluarga yang ayahnya pernah mempelajari hadits-hadits dan berprofesi sebagai pembuat panah. Kemudian menghafal al-Quran dan hadits-hadits Rasulullah saw serta belajar kih. Imam Malik dak pernah keluar dari Madinah kecuali haji. Kota Madinah merupakan kota yang mendukung perkembangannya, karena di kota inilah Rasulullah nggal selama beberapa tahun. Selain itu, permasalahan di Madinah ringan dan sederhana sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakatnya dapat diselesaikan dengan Imam Malik hidup di periode Tabi’in dan Tabi’-tabi’in imam-imam mazhab kurang lebih abad kedua sampai pertengahan abad keempat Para sejarawan menyebut periode ini masa keemasan kih Islam. Daerah kekuasaan Islam juga semakin meluas yang dijumpai berbagai macam adat isadat, cara hidup dan kepenngan masing-masing. Pada periode ini ada ga pembagian geogras yang besar untuk kegiatan ijhad, yaitu Irak, Hijaz dan, Selain itu, pada periode ini umat Islam telah berpecah belah menjadi ga kelompok, yaitu Khawarij, Syi’ah, dan Jumhur. Tiga kelompok ini berpegang teguh, merasa bangga kepada pendapat masing-masing dan berusaha mempertahankannya. Golongan jumhur sendiri dalam menetapkan hukum terbagi menjadi dua golongan, yaitu ahlul hadits dan ahlul ra’ Maka dari itu, berdasarkan catatan sejarah sosial ijhad di atas diketahui bahwa pada periode tersebut kondisi sosial di Hijaz berbeda dengan Irak. Perbedaan itu antara 21 Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. Penulis sejarah ilmu kih menetapkan periodisasi sejarah pertumbuhan dan perkembangan ijtihad berdasarkan ciri-ciri khas tertentu dibagi menjadi lima, yaitu ijtihad periode Nabi Muhammad, ijtihad periode sahabat, ijtihad periode tabi’ dan tabi’ tabi’in, ijtihad pada generasi setelah para Imam Mazhab dan ijtihad pada masa modern. Diringkas dari Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan..., hlm. 14-5624 Ibid., hlm. 34-35, Hijaz memilki dua pusat ijtihad dan kih, yaitu Madinah dan Makkah. Di Madinah muncul banyak tokoh-tokoh mujtahidin dan diantaranya adalah Imam Imam Malik disebutkan sebagai salah satu tokok ahlul hadist yang berkembang di Hijaz. Golongan ini menggunakan ra’yu jika keadaan tidak ditemukan nashnya dan praktek sahabat. Ibid..., hlm. 36-37. Dua faktor penting yang menjadi penyebab lahirnya kedua aliran itu pada masa tabiin adalah kondisi geogras dan sosial ekonomi dan faktor para sahabat yang menjadi guru mereka. Dalam hal ini Irak berbeda dengan Hijaz, Irak kondisi sosial ekonomi Islam relatif lebih kompleks dan pluralistik, sedangkan Hijaz merupakan pusat hadist sehingga kondisi di Irak tersebut mendorong mujtahid untuk menggunakan akal daripada hadist. Para sahabat yang sejak awal terbagi menjadi dua aliran juga memiliki andil yang cukup penting dalam membentuk pola dan membentuk pemikiran kih para tabiin yang hidup di dua kawasan Hijaz dan Irak. Lihat dalam Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. 334-335. ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Pemikiran Hukum Islam Imam Malik bin Anas 109lain 1 hadits-hadits Nabi Saw dan fatwa-fatwa sahabat dak sebanyak di Hijaz tempat Imam Malik hidup, 2 Irak yang merupakan pusat pergolakan polik dan pusat pertahanan golongan Syiah dan Khawarij merupakan tempat rawan pemalsuan hadits; 3 faktor lingkungan hidup Irak berbeda dengan Hijaz. Hal ini disebabkan, Irak lama dikuasai Oleh karena itu, hal ini mempengaruhi hubungan keperdataan dan adat kebiasaan orang Irak, yang sama sekali dak dikenal di Hijaz. Selanjutnya, terkait periode ijhad dalam sejarah berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menegaskan bahwa kondisi lingkungan Imam Malik adalah kondisi lingkungan yang mendukung sebagai ahlul hadits dibandingakan dengan pusat-pusat ijhad lain dimasanya. Apalagi adanya upaya untuk mempertahankan pendapat dan metode masing-masing dalam pengambilan hukum, maka menunjukkan eksistensi Imam Malik sebagai ahlul hidupnya, Imam Malik mengalami dua corak pemerintahan, yaitu Umayyah dan Abbasiyah. Imam Malik lahir pada zaman pemerintahan Al Walid bin Abdul Malik Al Umawi27 dan meninggal di masa pemerintahan Harun ar Rasyid pada masa pemerintahan Pada masa pemerintahan Abu Ja’far al Mansur, Imam Malik pernah diazab dan dihina. Para ahli sejarah memberikan komentar yang berbeda tentang sebab Imam Malik diazab dan berbagai hukuman Hal ini tentunya karena pendapat Imam Malik dak sesuai dengan kehendak pemimpin. Beliau dak mencabut fatwanya yang bertentangan dengan kebijakan khalifah Abu Ja’far al Mansur sebagai pemimpin negara keka Pemikiran Hukum Imam Malik bin AnasSumber hukum yang digunakan oleh madzhab Maliki adalah 1 Al Qur’an31; 2 As-Sunnah32; 3 Amal ahli Madinah prakk masyarakat Madinah33; 4 Ijma sahabat; 5 26 Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biogra... hlm. 71. Al Walid bin Abdul Malik Al Umawi adalah khalifah ke-7 dinasti Umyyah lihat dalam Samsul Munir, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta Amzah, 2010, hlm. Diantara sebab-sebab Imam Malik tersebut adalah karena pendapatnya tentang tidak sah talak orang yang dipaksa, perjanjian orang yang dipaksa dan orang yang dipaksa tidak sah, pendapat nikah mut’ah haram. Diringkas dari Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biogra...,hlm. Ibid. Misalnya Abu Ja’far al Mansur tidak suka mendengar hadist “tidak sah talak orang yang dipaksa” karena ia tidak mau hadits itu dijadikan hujjah kepada musuhnya. Sebab dengan hadist itu pihak musuh akan menolak perjanjian pelantikan al Mansur lantaran mereka Sebagaimana Imam yang lain, Imam Malik menempatkan al Qur’an sebagai landasan dan sumber utama. Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran..., hlm. Imam Malik meski mengutamakan hadis mutawatir dan masyhur, juga menerima hadis ahad asalkan tidak bertentangan dengan amal praktik ahli Madinah. Ibid., hlm. Imam Malik berpendapat bahwa Madinah merupakan tempat Rasulullah menghabiskan 10 tahun terakhir hidupnya, maka praktik yang dilakukan oleh masyarakat Madinah mesti diperbolehkan, atau bahkan dianjurkan oleh Nabi Saw. Oleh karena itu, Imam Malik beranggapan bahwa praktik masyarakat Madinah merupakan 110 Danu Aris Seyanto ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Pendapat individu sahabat34; 6 Qiyas 7 Al-maşlahah mursalah35; 8 Al-Urf adat isadat36. Sumber hukum mazhab Maliki memiliki ciri khusus di antaranya mengutamakan hadits daripada Selain itu, amalan ahli Madinah juga dijadikan sumber hukum dalam mazhab hal yang menarik yang dapat diama dari pemikiran dan dasar-dasar mazhab Maliki dalam melakukan ijhad adalah sebagai berikut1. Imam Malik mendahulukan orang-orang Madinah sebelum ia melakukan pemikiran ijihadnya dengan ra’yu dan qiyas. Bagi Imam Malik, perbuatan orang-orang Madinah dianggap memiliki kehujjahan yang sejajar dengan Sunnah Nabi, bahkan Sunnah Mutawarah. Ia beranggapan pewarisan tradisi orang Madinah dilakukan secara massal dari generasi ke generasi sehingga menutup kemungkinan ternjadinya penyelewengan dari Imam Malik menganggap dan menggunakan qaul sahabat sebagai dali syar’i yang harus didahulukan penggunaannya daripada Qiyas. Walaupun belakangan pandangan ini banyak diprotes keras, dia tetap berpandangan penngnya mengedepankan pemikiran dan pandangan sahabat dalam bentuk qaul kih dan fatwanya walaupun di dalamnya terdapat sahabat yang dianggap dak ma’ Kecenderungan yang kuat dalam penggunaan al-maşlahah mursalah. Metodologi ini pada awalnya merupakan khas pemikiran Imam Malik yang diduga kuat merupakan pengaruh dari pemikiran tokoh kih sahabat, seper Umar bin Khaththab. Metode ini kemudian mendapat legimasi dari semua mazhab sesudahnya meskipun dengan sebutan yang berbeda. Dalam teori ini dapat diketahui bahwa Imam Malik di satu sisi sangat kuat dan populer dengan penggunaan hadits, ia juga tetap menggunakan Imam Malik sangat toleran terhadap penggunaan hadits ahad. Ini merupakan salah satu indikator bahwa tradisi bahwa tradisi orang Madinah dalam bentuk hadits ahad bagi Imam Malik merupakan bentuk as-Sunnah yang sangat otentik yang diriwayatkan dalam bentuk tindakan. Ibid., hlm. Imam Malik memberi bobot penuh terhadap pendapat-pendapat sahabat, baik yang bertentangan maupun yang menjadi kesepakatan. Ibid., hlm. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’... Yakni menetapkan hukum atas berbagai persoalan yang tidak ada petunjuk nyata dalam nash, dengan pertimbangan kemaslahatan, yang proses analisisnya lebih banyak ditentukan oleh nalar Namun ini tidak berarti Imam Malik menolak secara mutlak terhadap ar-Rayu karena dia juga menggunakan mursalah dan Ihtisan, yang keduanya adalah termasuk bagian dari ar-ra’yu. Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan..., hlm. Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. 300-301. ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Pemikiran Hukum Islam Imam Malik bin Anas 111Pemikiran Maliki merupakan antesis dari Mazhab Hana yang Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi hal ini. Pertama, Imam Malik adalah keturunan Arab yang bermukim di daerah Hijaz. Daerah Hijaz merupakan daerah pusat perbendaraan hadits Nabi SAW, sehingga seap masalah yang muncul dengan mudah beliau menjawabnya dengan menggunakan sumber hadits nabi atau fatwa sahabat. Kedua, semasa hidup beliau dak pernah meninggalkan tempat nggalnya dan hanya keluar untuk menunaikan ibadah haji, sehingga beliau dak pernah bersentuhan dengan kompleksitas budaya. Kega, kehidupan ilmiah beliau dimulai dengan menghafal Qur’an kemudian menghafal hadits Nabi faktor inilah yang menyebabkan Imam Malik cenderung berpikir secara tradisional dan kurang menggunakan rasional dalam corak pemikiran hukumnya. Beliau dianggap sebagai wakil ahli hadits, walaupun dalam praktek juga menggunakan metodologi rasio, yaitu qiyas. Hanya memang, porsi terbesarnya pada kewilayahan sebagian besar kelompok ahli hadits adalah para ulama di Madinahdiantaranya adalah Imam Malik. Hal ini karena alasan berikut 1 Madinah adalah tempat tumbuh dan berkembangnya hadits sehingga hampir semua ulama memiliki penguasaan dan perbendaharaan hadits yang cukup; 2 Madinah adalah sebuah kawasan yang apabila dilihat dari aspek sosio kulturalnya belum mengalami kemajuan pesat. Kehidupan masyarakatnya melambangkan kesedarhanaan; 3 persoalan kehidupan yang dihadapi masyarakat juga masih relaf ringan dan masih sederhana. Hampir seap persoalan yang muncul dan memerlukan hukum dapat dengan mudah diselesaikan dengan hadits. Oleh sebab itu, Imam Maliki, Seorang ahli hadits setempat yang menjadi pendiri Mazhab Maliki, berpendapat bahwa Ijma’ penduduk Madinah adalah hujjah yang wajib diiku. Tentu yang dimaksud penduduk Madinah “olehnya adalah ulama”.4239 Ada tiga hal yang menyebabkan Mazahab Maliki berbeda dengan Mazhab Hana. Pertama, banyak pendapat-pendapatnya Imam Malik sendiri di kota kelahirannya dengan disertasi alasan-alasannya dan dengan demikian maka kita bisa melihat dengan jelas dasar-dasar mazhabnya seperti dalam kitab Al Muwatha’. Kedua, mazahab Maliki merupakan hasil penelitannya dari murid-muridnya. Ketiga, mazhab Maliki banyak sekali banyak sekali menerima kihpendapat sahabat dan tabi’i. Lihat dalam Ahmad Hana, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta Bulan Bintang, 1986, hlm. Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran..., hlm. Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. 335-336. Dari temuan tersebut dapat dikatakan aspek-aspek sosiologis yang mengitari kehidupan mereka sangat berperan dalam membentuk ulama ahlul hadist. Kebersahajaan kota dan kehidupan masyarakat Madinah, belum kompleksnya persoalan kehidupan yang dihadapi masyarakat Madinah, dan ketersediaan hadist yang menjelaskan berbagai ketetapan hukum, serta peran Imam Malik sebagai guru besar hadist menjadi faktor-faktor penting terbentuknya komunitas ahlul hadist. 112 Danu Aris Seyanto ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Karya monumental Imam Malik bin Anas adalah al Dalam penyusunan kitab al Muwatha, Imam Malik banyak dipengaruhi oleh dua tokoh yang paling dominan dalam bidang kih yang berbasis hadits, yaitu Na’ Maula bin Umar dan Ibn Syihab Selain itu, Imam Malik juga menyusun kitab Mudawwamah yang berisi asas-asas Imam Malik mengumpulkan hadits-hadits yang kemudian dimuat dalam kitab ini atas pemerintahan Khalifah Abbasiyah, Abu Ja’far al Mansyur yang menginginkan sebuah kitab undang-undang hukum yang komprehensif dengan berdasarkan sunah Nabi saw yang bisa diterapkan secara seragam di seluruh wilayah kekuasaannya. Terkait dengan penerapan secara seragam ini ditolak oleh Imam Alasannya adalah sahabat telah menyebar di berbagai wilayah pemerintahan dan memiliki sebagian sunah yang juga berlaku di wilayahnya. Permintaan sejenis juga dilakukan oleh Khalifah Harun ar Rasyid, tetapi Imam Malik juga mazhab Imam Malik pada mulanya mbul dan berkembang di kota Madinah, tempat kediamannya, kemudian menyebar ke negeri Hijaz. Hingga kemudian mazhab Maliki terus berkembang di Mesir48 dan Andalusia. Kemudian terus berkembang lagi sampai Maroko, Algeria, Tunisia, Tripoli, Libia, dan Mesir. Selain itu, juga tersebar di Irak, Palesna, Hijaz dan lain-lain. Sebagian kecil mazhab Maliki juga ada di sekitar Jazirah Arab. Penganut mazhab Maliki ini sampai sekarang banyak pengikutnya dan mereka tersebar di negara-negara, antara lain Mesir, Sudan, Kuwait, Bahrain, Maroko, dan Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran..., Al Muwatha merupakan kitab hadits dan kih tertua lihat dalam Muhammad Zuhri, Hukum Islam..., hlm. 105. Imam Malik hidup selama 40 tahun pada pemerintah bani Umayyah dan 40 tahun di eriode bani Abbas. Masa-masa ini merupakan orde yang penuh gejolak dab syarat dengan gelombang tnah dan politik. sehingga muncul aliran politik dan kalam untuk membela mazhabnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya pemalsuan hadist untuk kepentingan politik dan alirannya. Buku monumental Al Muwaththa merupakan bukti sejarah dari kondisi waktu itu, dengan semangat ingin menyelamatkan hadits-hadits Nabi dari berbagai pemalsuan dan kepentingan pragmatis. Lihat dalam Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. Dedi Ismatullah, Sejarah Sosial..., hlm. Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran..., hlm. Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran..., hlm. 86; Imam Malik berpandangan bahwa disetiap kota di negeri Islam telah ada ulama-ulama yang tahu tentang hukum kih yang didasarkan pada pertimbangan kondisi dan situasi yang nyata terjadi di daerah dimana dia tinggal. Hal ini menunjukkan bahwa Imam Malik menunjukkan bahwa Imam Malik sendiri menghargai keanekaragaman pemecahan masalah yang didasarkan pada pertimbangan aspek situasi dan kondisi yang berkembang pada suatu masyarakat. Lihat dalam Absori, Sejarah Hukum Islam..., hlm. Ibnu Wahab Wafat 197 H dan Ibnul Qasim Wafat 191 yang menyiarkan mazhab Maliki di Mesir lihat dalam Ahmad Hana, Pengantar dan Sejarah..., hlm. 154; Selain itu Imam Syai juga murid Imam Malik yang terkenal dalam mendirikan mazhab Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan..., hlm. 133-134; lihat juga dalam Ahmad Hana, Pengantar dan Sejarah..., hlm. 154. ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Pemikiran Hukum Islam Imam Malik bin Anas 113PenutupImam Malik adalah tokoh empat besar Imam Mazhab yang dilahirkan di Madinah dan wafat di Madinah. Imam Malik dak pernah keluar dari Madinah kecuali keka menunaikan ibadah haji. Selain memiliki kemampuan dalam menghafal al-Qur’an dan Hadits, Imam Malik bin Anas terkenal berani dalam menyampaikan fatwa atau pendapatnya. Dia hidup pada pemerintahan Umawiyah dan Abasiyah. Pada periode tersebut terdapat ga aliran Islam, yaitu Khawarij, Syiah, dan Jumhur. Tiga kelompok ini berpegang teguh, merasa bangga kepada pendapat masing-masing, dan berusaha mempertahankannya. Hal ini juga mendorong Imam Malik untuk tetap sebagai ahlul hadits dalam berij itu, Imam Malik bin Anas terkenal sebagai ahli hadits dalam pengambilan hukum. Hal ini menjadi ciri khusus pola pemikiran pengambilan hukum Imam Malik. Hal itu karena terkait dengan keadaan lingkungan di Madinah yang merupakan tempat dimana Rasulullah hidup selama beberapa tahun, permasalahan masyarakat yang ringan dan sederhana. Walaupun Imam Malik disebut sebagai ahlu Hadits namun dirinya juga tetap dipengaruhi penggunaan rasio dalam berijhad. Hal ini dibukkan dengan penggunaan dalil dari amalan ahli Madinah prakk masyarakat Madinah, fatwa sahabat, qiyas, al-maşlahah mursalah, Aż-żari’ah, al-urf adat isadat dalam pengambilan hukum Islam. Imam Malik pun juga seper mazhab lain dengan al-Quran dan Hadits sebagai sumber utama dalam hukum Islam. Hal ini tentu saja karena adanya pengaruh kompleksitas permasalahan-permasalahan tertentu yang dak bisa ditemukan secara tekstual dalam kedua sumber utama hukum Islam. Permasalahan-permasalahan tersebut tentunya karena dipengaruhi perkembangan dan perubahan-perubahan kondisi sosial yang terjadi di masyarakat saat PUSTAKAAbsori, Sejarah Hukum Islam, Prinsip-prinsip dan Perkembangan di Berbagai Negara. Buku Pegangan Kuliah. Surakarta Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Asy Syurbasi. Sejarah dan Biogra Empat Imam Mazhab. terj. Sabil Huda dan Ahmadi Jakarta Amzah. Pujiono. Dialekka Hukum Islam & Perubahan Sosial Sebuah Reeksi Sosiologis atas Pemikiran Ibnul Qayyim al Jauziyyah. Surakarta Muhammadiyah University Press. Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta Bulan Bintang. Malik Ibn Annas. Al-Muwaa’. terj. Dwi Surya Atmaja. Jakarta RajaGrando Persada. Ismatullah, Dedi. Sejarah Sosial Hukum Islam. Bandung Pustaka Sea, 2011. 114 Danu Aris Seyanto ~ Vol. 1, Nomor 2, 2016Kamsi, Sejarah Sosial Hukum Islam, makalah dipresentasikan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 27 September “Imam Abu Hanifah Tinjauan Sejarah Sosial”, Makalah disampaikan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, tanggal 8 November 2014 dalam kajian Sejarah Sosial Hukum Ngainum. Sejarah Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta TERAS. Soekanto. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta Rajawali Pers. Huzaenah Tahido. Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta GAUNG PERSADAGP Press. Samsul, “Imam Abu Hanifah Tinjauan Sejarah Sosial”, Makalah disampaikan di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogayakarta, tanggal 18 Oktober 2014 dalam kajian Sejarah Sosial Hukum Muhammad. Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah. Jakarta RajaGrando, 1997. hp// diakses tanggal 22 Oktober 2014 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Imam Malik dari Yaman merupakan sahabat Nabi yang pernah turut dalam perang badar lihat dalam AbsoriYamanAbuKeluarganya berasal dari suku al-Asbahi Yaman, tetapi kakek buyutnya Abu 'Amir pindah keluarga untuk Medina setelah masuk Islam pada tahun kedua dari kalender Hijriah dalam Malik_ibn_Anas diakses tanggal 22 Oktober 2014. Kakek Imam Malik dari Yaman merupakan sahabat Nabi yang pernah turut dalam perang badar lihat dalam Absori, Sejarah Hukum Islam..., hlm. Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar PerbandinganAhmad Asy SyurbasiAhmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biografi... hlm. 72; Huzaenah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan..., hlm. dalam Absori, Sejarah Hukum Islam ... hlm. 35 dalam sumber lain diceritakan ketika Harun ar Rasyid menunaikan haji, dia meminta Imam Malik untuk membawa kitab al Muwatha' untuk dibaca didepanya. Namun Imam Malik menolak permintaan ituImam Malik Ketika Itu MengatakanImam Malik ketika itu mengatakan "Kalau khalifah Harun ar Rasyid memerlukan saya, maka khalifah harus datang kerumah saya". Akhirnya Khalifah mau datang ke rumah Imam Malik. Lihat dalam Absori, Sejarah Hukum Islam... hlm. 35 dalam sumber lain diceritakan ketika Harun ar Rasyid menunaikan haji, dia meminta Imam Malik untuk membawa kitab al Muwatha' untuk dibaca didepanya. Namun Imam Malik menolak permintaan itu. Lihat dalam Ahmad Asy Syurbasi, Sejarah dan Biografi..., hlm. 95. Penganut mazhab Imam Malik pada mulanya timbul dan berkembang di kota Madinah, tempat kediamannya, kemudian menyebar ke negeri Hijaz. Hingga kemudian mazhab Maliki terus berkembang di Mesir 48 dan Andalusia. Kemudian terus berkembang lagi sampai Maroko, Algeria, Tunisia, Tripoli, Libia, dan Mesir. Selain itu, juga tersebar di Irak, Palestina, Hijaz dan lain-lain. Sebagian kecil mazhab Maliki juga ada di sekitar Jazirah Arab. Penganut mazhab Maliki ini sampai sekarang banyak pengikutnya dan mereka tersebar di negara-negara, antara lain Mesir, Sudan, Kuwait, Bahrain, Maroko, dan Afrika. 49Wafat 197 H dan Ibnul Qasim Wafat 191 yang menyiarkan mazhab Maliki di Mesir lihat dalam Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah..., hlm. 154; Selain itu Imam Syafii juga murid Imam Malik yang terkenal dalam mendirikan mazhab sendiriIbnu WahabIbnu Wahab Wafat 197 H dan Ibnul Qasim Wafat 191 yang menyiarkan mazhab Maliki di Mesir lihat dalam Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah..., hlm. 154; Selain itu Imam Syafii juga murid Imam Malik yang terkenal dalam mendirikan mazhab sendiri.
hadits anas bin malik 72